8 Jenis Kasus Pidana Pembunuhan di Zaman Majapahit

Nanda Alifya Rahmah
Ada 8 jenis kasus pembunuhan di zaman Majapahit. (foto: iNews)

3. Melukai orang yang tidak berdosa.

Melukai orang yang tidak berdosa dan berakibat pada kematian juga digolongkan sebagai kesalahan berat. Orang yang terbukti melakukan ini juga dikenakan hukuman mati.

4. Makan bersama dengan pembunuh.

Jenis kasus ini merujuk pada kemungkinan adanya komplotan. Kerajaan Majapahit ternyata mengecam adanya dukungan terhadap pembunuh. Orang yang terbukti melakukan ini akan mendapat hukuman denda sebesar dua laksa. 
 
5. Mengikuti jejak pembunuh.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network