Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Perkara Budidaya Ganja di Jombang, 4 Terdakwa Dituntut Penjara 1 Hingga 13 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Berantas Narkoba! 254 Gram Sabu Dan 19.474 Pil Dobel L Dimusnahkan di Kediri

Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:34 WIB
  • author Joko Dwi
Berantas Narkoba! 254 Gram Sabu Dan 19.474 Pil Dobel L Dimusnahkan di Kediri
Kejari Kota Kediri memusnahkan barag bukti hasil sitaan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. (Foto: Joko Dwi)

KEDIRI, iNewsMojokerto.id – Upaya untuk memberantas narkoba terus dilakukan oleh berbagai pihak. Salah satunya dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Kediri dengan memusnahkan barang bukti hasil sitaan. 

Pada Rabu (7/10/2026) ini, kejaksaan memusnahksn narkotika sabu-sabu seberat 254,913 gram serta 19.474 butir pil dobel L di halaman kantor.

Selain itu sejumlah telepon seluler, dua senjata tajam, pakaian, plastik klip, solasi, timbangan digital, botol kaca, skrop, helm, pecahan kaca, kartu ATM, surat-surat, sandal, tas dan barang lainnya turut dimusnahkan.

Barang bukti itu dari 67 perkara tindak pidana umum selama periode 6 Mei hingga 5 Oktober 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap. Rincinya sebanyak 41 perkara masuk kategori Oharda, 15 perkara TPUL, dan 11 perkara Kamtibum.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Rivo Chandra Makarupa Medellu mengatakan pemusnahan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Terhadap barang-barang yang dimusnahkan memang dalam putusan dinyatakan dirampas dan dimusnahkan. Jadi kita melaksanakan putusan tersebut," ujar Rivo.

Editor: Zainul Arifin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut