Perkara Budidaya Ganja di Jombang, 4 Terdakwa Dituntut Penjara 1 Hingga 13 Tahun
JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Perkara budidaya ganja dalam greenhouse di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur menyeret empat orang terdakwa ke ambang hukuman berat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Petrus Ridanto Busono Raharjo alias Danto 13 tahun penjara serta denda Rp10 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 10 hari. Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jombang, Selasa (21/7/2026).
Petrus dinilai terbukti melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian, terdakwa Rama Susanto, dituntut penjara 11 tahun dan denda Rp8 juta subsidair delapan hari kurungan. Rama dinilai terbukti melakukan percobaan tanpa hak menanam dan memelihara tanaman ganja, sebagaimana dakwaan kumulatif pertama.
Sementara itu, Yulius Vasih alias Jayus dituntut delapan tahun penjara disertai denda Rp5 juta subsidair lima hari kurungan. Menurut jaksa, Yulius terbukti melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Narkotika.
Berbeda dengan tiga terdakwa lainnya, Ike Dewi Sartika hanya dituntut satu tahun penjara. Jaksa menilai Ike terbukti mengetahui adanya tindak pidana tersebut, namun tidak melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Dalam tuntutan terhadap Ike, jaksa tidak meminta pidana denda.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jombang, I Made Deady Permana Putra, menyampaikan bahwa besaran tuntutan telah disusun berdasarkan tingkat keterlibatan masing-masing terdakwa.
"Petrus memiliki peran paling dominan sehingga tuntutannya paling berat. Rama berperan menanam ganja, Yulius direkrut untuk membantu penanaman, sedangkan Ike mengetahui perbuatan tersebut tetapi tidak melaporkannya, sehingga tuntutannya paling ringan," katanya.
Selama persidangan, para terdakwa mengakui telah membudidayakan ganja. Mereka beralasan tanaman tersebut digunakan untuk penelitian. Namun, jaksa menegaskan alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena seluruh aktivitas dilakukan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan.
Perlu diketahui, perkara yang membawa keempat terdakwa berawal Polres Jombang menggerebek rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang Senin (15/12/2025). Di lokasi itu, polisi menemukan 156 pot tanaman ganja yang tersebar di empat ruangan berbeda.
Tanaman ganja tersebut dikembangbiakkan dengan sistem greenhouse. Polisi juga menemukan ganja yang telah dipetik serta rendaman ganja dengan alkohol. Jika ditotal, barang bukti yang ditemukan mencapai 40 kilogram. Nilai ekonomisnya diperkirakan sekitar Rp6,5 miliar.
Dalam kasus itu, Rama Susanto (43) warga Nganjuk, dan Yulius Vasih alias Jayus, warga Sidowarek, Kecamatan Ngoro Jombang, disebut berperan sebagai pengelola tanaman ganja dan perawatannya. Sementara pasangan suami istri Petrus Ridanto Busono Raharjo alias Danto (48), warga Bantul, DIY, dan Ike Dewi Sartika (40), warga Sidoarjo, disebut berperan sebagai perencana dan pemodal tanaman ganja tersebut.
Kemudian, dalam berkas perkara disebutkan masih ada dua orang berstatus daftar pencarian orang (DPO), yakni Kris yang diduga sebagai penyandang dana sekaligus pengirim benih ganja dari London, serta Arfan alias Kental yang diduga terlibat dalam proses penanaman.
Editor : Zainul Arifin