Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Alvi Maulana Sebut PN Mojokerto Tak Berwenang Adili Perkara
Advertisement . Scroll to see content

Alvi Maulana Pelaku Mutilasi Pacar Divonis Penjara Seumur Hidup, Kuasa Hukum Banding

Senin, 27 April 2026 | 20:25 WIB
  • author iNews Tv
Alvi Maulana Pelaku Mutilasi Pacar Divonis Penjara Seumur Hidup, Kuasa Hukum Banding
Terdakwa kasus mutilasi, ALvi Maulana tertunduk usai divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto. (Foto: iNews)

Pembunuhan disertai mutilasi dilakukan Alvi Maulana terhadap pacarnya Tiara Angelina Saraswati dilakukan pada 31 Agustus 2025 lalu di sebuah rumah kos kawasan Lidah Wetan, Surabaya.

Tragedi bermula saat terjadi cekcok mulut antara Alvi dan Tiara dipicu keterlambatan Alvi pulang usai mengantar adiknya ke pondok pesantren.

Dalam kondisi gelap mata, Alvi menikam Tiara dari belakang hingga tewas. Setelah itu, Alvi memutilasi jasad kekasihnya menjadi lebih dari 500 potongan untuk menghilangkan jejak. Beberapa potongan jasad korban saat itu ditemukan di wilayah Pacet Mojokerto.

Editor: Zainul Arifin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut