get app
inews
Aa Text
Read Next : Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Alvi Maulana Sebut PN Mojokerto Tak Berwenang Adili Perkara

Alvi Maulana Pelaku Mutilasi Pacar Divonis Penjara Seumur Hidup, Kuasa Hukum Banding

Senin, 27 April 2026 | 20:25 WIB
header img
Terdakwa kasus mutilasi, ALvi Maulana tertunduk usai divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto. (Foto: iNews)

Pembunuhan disertai mutilasi dilakukan Alvi Maulana terhadap pacarnya Tiara Angelina Saraswati dilakukan pada 31 Agustus 2025 lalu di sebuah rumah kos kawasan Lidah Wetan, Surabaya.

Tragedi bermula saat terjadi cekcok mulut antara Alvi dan Tiara dipicu keterlambatan Alvi pulang usai mengantar adiknya ke pondok pesantren.

Dalam kondisi gelap mata, Alvi menikam Tiara dari belakang hingga tewas. Setelah itu, Alvi memutilasi jasad kekasihnya menjadi lebih dari 500 potongan untuk menghilangkan jejak. Beberapa potongan jasad korban saat itu ditemukan di wilayah Pacet Mojokerto.

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut