Alvi Maulana Pelaku Mutilasi Pacar Divonis Penjara Seumur Hidup, Kuasa Hukum Banding
Senin, 27 April 2026 | 20:25 WIB
Pembunuhan disertai mutilasi dilakukan Alvi Maulana terhadap pacarnya Tiara Angelina Saraswati dilakukan pada 31 Agustus 2025 lalu di sebuah rumah kos kawasan Lidah Wetan, Surabaya.
Tragedi bermula saat terjadi cekcok mulut antara Alvi dan Tiara dipicu keterlambatan Alvi pulang usai mengantar adiknya ke pondok pesantren.
Dalam kondisi gelap mata, Alvi menikam Tiara dari belakang hingga tewas. Setelah itu, Alvi memutilasi jasad kekasihnya menjadi lebih dari 500 potongan untuk menghilangkan jejak. Beberapa potongan jasad korban saat itu ditemukan di wilayah Pacet Mojokerto.
Editor : Zainul Arifin