get app
inews
Aa Text
Read Next : Sengketa Tanah Kepanjen, Eks Ketua PN Jombang Klaim BPN Belum Temukan SHM dr Sonny

Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Alvi Maulana Sebut PN Mojokerto Tak Berwenang Adili Perkara

Senin, 12 Januari 2026 | 20:05 WIB
header img
Terdakwa kasus mutilasi Alvi Maulana saat menjalani sidang di PN Mojokerto. Foto Mojokerto.iNews.id/Aries

MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Tim kuasa hukum terdakwa kasus mutilasi Alvi Maulana resmi mengajukan keberatan atau eksepsi atas kompetensi relatif dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (12/1/2026).

Kuasa hukum terdakwa menilai PN Mojokerto tidak memiliki kewenangan secara hukum untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut lantaran lokasi kejadian perkara (locus delicti) berada di luar wilayah hukumnya.

Ketua tim penasihat hukum terdakwa, Edi Haryanto, menyatakan pengajuan eksepsi merupakan mekanisme konstitusional yang diatur dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP. Menurutnya, keberatan diajukan demi memastikan tegaknya kepastian hukum dan perlindungan hak-hak terdakwa.

"Kami mengajukan eksepsi kompetensi relatif bukan untuk mempersoalkan substansi perkara atau menghambat proses peradilan, melainkan untuk memastikan bahwa persidangan berjalan di pengadilan yang berwenang secara sah," ujar Edi, Senin (12/1/2026).

Dalam nota keberatannya, Edi memaparkan bahwa berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (5/1/2026) lalu, peristiwa penusukan yang menyebabkan korban Tiara Angelina Saraswati meninggal dunia terjadi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Raya Lidah Wetan, Kecamatan Lakar Santri, Kota Surabaya.

Pihaknya menekankan, berdasarkan Pasal 84 ayat (1) KUHAP, pengadilan negeri yang berwenang mengadili suatu perkara adalah pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat tindak pidana dilakukan.

"Secara eksplisit, dakwaan Jaksa menyebutkan locus delicti berada di wilayah Lidah Wetan, Surabaya. Dengan demikian, secara hukum acara pidana, kewenangan relatif berada pada Pengadilan Negeri Surabaya, bukan Pengadilan Negeri Mojokerto," lontarnya.

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut