Alvi Maulana Pelaku Mutilasi Pacar Divonis Penjara Seumur Hidup, Kuasa Hukum Banding
MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur terhadap Alvi Maulana, terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi korban Tiara Angelina Saraswati, Senin (27/4/2026).
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Tegas Jenny Tulak menyatakan terdakwa Alvi Maulana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang Pembunuhan Berencana.
Hakim menegaskan, tidak ada satu pun hal yang meringankan hukuman bagi pria yang tampak bermuka dingin saat memasuki ruang tahanan pengadilan tersebut.
"Perbuatan terdakwa dinilai sangat keji dan tidak berperikemanusiaan karena memotong tubuh korban menjadi ratusan bagian. Selain menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban, aksi ini juga sangat meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan Hak Asasi Manusia," kata Majelis Hakim.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Alvi Maulana, Edi Haryanto, mengapresiasi putusan hakim namun memastikan akan menempuh upaya hukum banding.
"Kami apresiasi majelis hakim, namun kami akan melakukan banding atas vonis ini. Menurut kami perbuatan yang dilakukan terdakwa dilakukan tanpa ada perencanaan sebelumnya," ujar Edi Haryanto usai persidangan.
Pembunuhan disertai mutilasi dilakukan Alvi Maulana terhadap pacarnya Tiara Angelina Saraswati dilakukan pada 31 Agustus 2025 lalu di sebuah rumah kos kawasan Lidah Wetan, Surabaya.
Tragedi bermula saat terjadi cekcok mulut antara Alvi dan Tiara dipicu keterlambatan Alvi pulang usai mengantar adiknya ke pondok pesantren.
Dalam kondisi gelap mata, Alvi menikam Tiara dari belakang hingga tewas. Setelah itu, Alvi memutilasi jasad kekasihnya menjadi lebih dari 500 potongan untuk menghilangkan jejak. Beberapa potongan jasad korban saat itu ditemukan di wilayah Pacet Mojokerto.
Editor : Zainul Arifin