Mutilasi Teman Dekat, Terdakwa Pembunuhan di Jombang Dituntut Penjara Seumur Hidup
JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Agus Sholeh (37), Eko Fitrianto (38), dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di ruang Kusuma Atmaja Pengadilan Negeri Jombang, Rabu (10/9/2025).
Terdakwa Eko Fitrianto dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh JPU karena ada niatan awal untuk melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap teman dekatnya ketika sama-sama bekerja di sebuah pabrik pengolahan kayu di Jombang.
"Kami selaku JPU dari Kejaksaan Negeri Jombang meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan penjara seumur hidup, karena memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP, " kata JPU Misbahul Amin, membacakan tuntutan.
Dalam pasal 340 KUHP menyebutkan barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling lama dua puluh tahun penjara.
Selain tuntutan primer, JPU juga menjerat terdakwa dengan pasal 338 KUHP, tentang tindak pidana pembunuhan. "Selain tuntutan primer, perbuatan terdakwa juga memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan. Maka kami juga menuntutnya dengan pasal 338 KUHP, " pungkas Amin.
Editor : Zainul Arifin