Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Pemuda Nganjuk Terjaring Operasi Tumpas 2026, Polisi Sita 2.303 Butir Obat Terlarang
Advertisement . Scroll to see content

Jualan Narkoba di Bulan Ramadhan, Pekerja Bengkel Bubut di Nganjuk Ditangkap

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:33 WIB
  • author Zainul Arifin
Jualan Narkoba di Bulan Ramadhan, Pekerja Bengkel Bubut di Nganjuk Ditangkap
Barang bukti narkotika sabu dan obat obatan terlarang diamankan Polres Nganjuk. Foto: Mojokerto.iNews.id/Zainul Arifin

Dari penggeledahan itu, petugas menemukan 1 botol plastik berisi pil dobel L sebanyak 763 butir, dan tiga plastik dengan jumlah 124 butir pil dobel L yang disembunyikan di dalam almari baju dalam kamar rumah.

Selain itu, petugas Satresnarkoba Polres Nganjuk juga menemukan 8 plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing 0,38 gram; 0,38 gram; 0,38 gram; 0,38 gram; 0,35 gram; 0,20 gram; 0,19 gram; dan 0,18 gram.

"Tersangka mengaku mendapatkan pil dari dari Fiki Rhamadan warga Desa Pace wetan Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk, sedangkan Sabu didapat dari Steven warga Desa Kedungrejo Kecamatan Tanjunganom Kabuapten Nganjuk. Keduanya DPO," tandas Sugiarto.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tetang Narkotika Jo. Undang-Undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau pasal 609 ayat (1) huruf a Jo. Undang Undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan atau pasal 435 dan atau pasal 436 Undang Undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan Jo Undang-Undang nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Editor: Zainul Arifin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut