Jualan Narkoba di Bulan Ramadhan, Pekerja Bengkel Bubut di Nganjuk Ditangkap
Dari penggeledahan itu, petugas menemukan 1 botol plastik berisi pil dobel L sebanyak 763 butir, dan tiga plastik dengan jumlah 124 butir pil dobel L yang disembunyikan di dalam almari baju dalam kamar rumah.
Selain itu, petugas Satresnarkoba Polres Nganjuk juga menemukan 8 plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing 0,38 gram; 0,38 gram; 0,38 gram; 0,38 gram; 0,35 gram; 0,20 gram; 0,19 gram; dan 0,18 gram.
"Tersangka mengaku mendapatkan pil dari dari Fiki Rhamadan warga Desa Pace wetan Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk, sedangkan Sabu didapat dari Steven warga Desa Kedungrejo Kecamatan Tanjunganom Kabuapten Nganjuk. Keduanya DPO," tandas Sugiarto.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tetang Narkotika Jo. Undang-Undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau pasal 609 ayat (1) huruf a Jo. Undang Undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan atau pasal 435 dan atau pasal 436 Undang Undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan Jo Undang-Undang nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Editor : Zainul Arifin