get app
inews
Aa Text
Read Next : Bandar Narkoba di Nganjuk Digerebek saat Sedang Tidur, Polisi Sita 1 Ons Sabu

Warga Tarokan Ditangkap Polisi, 634 Butir Obat Terlarang Gagal Beredar di Kediri

Jum'at, 11 Juli 2025 | 21:01 WIB
header img
Warga Tarokan Ditangkap Polisi, 634 Butir Obat Terlarang Gagal Beredar di Kediri. Foto: iNewsMojokerto/Polres Kediri Kota

KEDIRI, iNewsMojokerto.id - Peredaran obat terlarang di wilayah Kediri tampaknya masih marak. Kali ini, seorang pengedar, HS alias Kenyot (34) warga Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri Kota.

Dia ditangkap dengan barang bukti 634 butir pil dobel L yang disimpan di rumahnya. Selain itu, polisi juga menyita 1 botol plastik berwarna putih di dalamnya berisi 1 pak plastik klip berukuran 5x8 sentimeter, uang tunai sebesar Rp 650 ribu dan satu handphone yang digunakan komunikasi transaksi.

Penangkapan kenyot dari hasil penyelidikan polisi setelah menerima laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di wilayah Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri terdapat peredaran narkoba

"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan atas informasi itu, ternyata pengedarnya Kenyot yang saat itu berada di rumah. Kami langsung lakukan penggerebekan dan penggeledahan di dalam rumahnya pada Senin 7 April," kata Kasatresnarkoba Polres Kediri Kota AKP Endro Purwandi, Jumat (11/7/2025).

Menurut Endro, Kenyot tak bisa berkutik ketika petugas menemukan obat-obatan terlarang yang disembunyikan di dalam kamar rumahnya. Dia pun pasrah saat dibawa petugas ke Polres Kediri Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut