Dua Pria Gagal Edarkan Narkoba di Nganjuk, Polisi Sita 32 Paket Sabu Siap Edar
Dari pengakuan itu, petugas menangkap WBS yang sedang berada di dalam warung soto, yang tidak jauh dari penangkapan Kipli. Dari tangan penjual kopi itu, disita 30 paket sabu dengan berat total 38,90 gram diduga akan diedarkan di beberapa lokasi di Nganjuk.
Selain itu, menyita pipet kaca yang masih ada sisa sabu yang ditimbang beserta pipetnya seberat 1,34 gram; alat isap sabu; 27 sedotan bening; sekrop; timbangan digital serta 2 unit handphone.
"Dengan demikian, kami menyita 32 bungkus plastik diduga berisikan narkotika jenis sabu beserta perlengkapan pribadi dari tangan Kipli dan WBS. Kedua tersangka dijerat pasal berkaitan narkotika," ujarnya.
Sugiarto menegaskan bahwa pengembangan kasus itu masih terus dilakukan, di antaranya memburu seorang laki-laki, umur 43 tahun bernama KOI yang diakui WBS sebagai memasok sabu kepada dirinya.
Pihak Polres Nganjuk menegaskan bahwa mereka akan terus memerangi peredaran narkoba dan mendukung program pemerintah dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. Masyarakat diimbau untuk proaktif melaporkan jika mengetahui peredaran atau penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
Editor : Zainul Arifin