get app
inews
Aa Text
Read Next : Usai Transaksi di Halaman Minimarket, 2 Pengedar Pil Koplo di Nganjuk Ditangkap

Dua Pria Gagal Edarkan Narkoba di Nganjuk, Polisi Sita 32 Paket Sabu Siap Edar

Minggu, 15 Februari 2026 | 11:57 WIB
header img
Barang bukti puluhan paket sabu yang disita Polres Nganjuk dari tersangka WBS. Foto: Mojokerto.iNews.id/Dok

NGANJUK, iNewsMojokerto.id - Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Tanjunganom, Kabupaten setempat dan menangkap dua orang pria dengan total barang bukti 32 paket sabu.

Tersangka yakni YSE alias Kipli (33) warga Desa Sanan, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk dan WBS (36) warga Desa Jati, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri.

Kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda. Kipli disikat petugas di depan warung Dusun Banjaranyar, Desa Wates Kecamatan, Tanjunganom, dan WSE ditangkap di dalam warung soto masuk Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk.

Kasatresnarkoba Polres Nganjuk IPTU Sugiarto dalam keterangannya menyebutkan bahwa Kipli tertangkap lebih dulu saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu di depan warung. Kipli menjadi target operasi kepolisian setelah mendapatkan informasi terkait aktivitasnya sering terlibat dalam transaksi narkoba.

Dari hasil penangkapan Kipli, petugas menyita dua paket sabu dengan berat 0,74 gram, serta potongan sedotan, handphone dan sepeda motor merk Honda CBR 150 warna hitam nomor pelat AG 4958 UX.

“Setelah diinterogasi, tersangka mengaku bahwa barang bukti tersebut didapat dari WBS yang akan ia edarkan kembali dengan cara diranjau di wilayah Tanjunganom," kata Sugiarto, Minggu (15/2/2026).

Dari pengakuan itu, petugas menangkap WBS yang sedang berada di dalam warung soto, yang tidak jauh dari penangkapan Kipli. Dari tangan penjual kopi itu, disita 30 paket sabu dengan berat total 38,90 gram diduga akan diedarkan di beberapa lokasi di Nganjuk. 

Selain itu, menyita pipet kaca yang masih ada sisa sabu yang ditimbang beserta pipetnya seberat 1,34 gram; alat isap sabu; 27 sedotan bening; sekrop; timbangan digital serta 2 unit handphone.

"Dengan demikian, kami menyita 32 bungkus plastik diduga berisikan narkotika jenis sabu beserta perlengkapan pribadi dari tangan Kipli dan WBS. Kedua tersangka dijerat pasal berkaitan narkotika," ujarnya.

Sugiarto menegaskan bahwa pengembangan kasus itu masih terus dilakukan, di antaranya memburu seorang laki-laki, umur 43 tahun bernama KOI yang diakui WBS sebagai memasok sabu kepada dirinya. 

Pihak Polres Nganjuk menegaskan bahwa mereka akan terus memerangi peredaran narkoba dan mendukung program pemerintah dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. Masyarakat diimbau untuk proaktif melaporkan jika mengetahui peredaran atau penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut