get app
inews
Aa Text
Read Next : Satu Pemuda Meninggal Dunia Dikeroyok di Nganjuk, 9 Orang Ditetapkan Tersangka

Jaringan Peredaran Ribuan Pil Dobel L di Nganjuk Terbongkar, Tiga Pemuda Ditangkap

Sabtu, 07 Februari 2026 | 19:12 WIB
header img
Barang bukti pil dobel L yang diamankan Satresnarkoba Polres Nganjuk. Foto: Mojokerto.iNews.id/Eddy Joko

Dari hasil penggeledahan di rumah MR, petugas menemukan barang bukti pil dobel L dalam jumlah besar yakni 1.044 butir, yang disimpan dalam botol plastik dan kemasan lainnya, beserta satu unit telepon genggam dan tas selempang.

“Seluruh barang bukti 1.239 butir pil dobel L telah kami amankan dan para terduga pelaku mengakui perannya masing-masing. Saat ini mereka dilakukan penahanan dan proses penyidikan terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas,” ujarnya.

Sugiarto menegaskan, para terduga pelaku dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta ketentuan pidana lain yang berlaku.

Sementara, Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat keras berbahaya demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.

"Apabila masyarakat mengetahui adanya peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang di lingkungan sekitarnya agar segera melaporkan ke kami untuk ditindaklanjuti," imbaunya.

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut