Jaringan Peredaran Ribuan Pil Dobel L di Nganjuk Terbongkar, Tiga Pemuda Ditangkap
NGANJUK, iNewsMojokerto.id - Jaringan peredaran ribuan pil dobel L atau pil koplo di wilayah Nganjuk, Jawa Timur terbongkar. Polisi menangkap tiga orang terduga pelaku yang saling berkaitan dengan peran berbeda.
Mereka adalah AR (18), warga Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk sebagai perantara, lalu DR (26), warga Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri dan MR (25), warga Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri sebagai pemasok atau penyuplai.
Kepala satuan reserse narkoba Polres Nganjuk Iptu Sugiarto menjelaskan bahwa terbongkarnya kejahatan tiga pemuda itu dari penyelidikan petugas, menemukan pil dobel L sebanyak 95 butir yang dikuasai seorang pria di sebuah kos di wilayah Payaman, Nganjuk, Kamis (5/2/2026).
Temuan itu dikembangkan, hingga terungkap jika pil perusak saraf itu dari perantara AR yang menerima pasokan dari DR. Saat dilakukan penggeledahan lanjutan, petugas kembali menemukan 100 butir pil dobel L yang dikuasai AR, berikut dua unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi.
“Dari pengungkapan awal inilah kami lakukan pengembangan untuk menelusuri jalur pasokan pil dobel L," ujar Sugiarto dalam keterangannya, dikutip, Sabtu (7/2/2026).
Pengembangan itu kemudian mengarah pada pemasok utama, yakni MR. Pada Jumat (6/2/2026) MR pun diringkus saat berada di wilayah Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri.
Dari hasil penggeledahan di rumah MR, petugas menemukan barang bukti pil dobel L dalam jumlah besar yakni 1.044 butir, yang disimpan dalam botol plastik dan kemasan lainnya, beserta satu unit telepon genggam dan tas selempang.
“Seluruh barang bukti 1.239 butir pil dobel L telah kami amankan dan para terduga pelaku mengakui perannya masing-masing. Saat ini mereka dilakukan penahanan dan proses penyidikan terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas,” ujarnya.
Sugiarto menegaskan, para terduga pelaku dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta ketentuan pidana lain yang berlaku.
Sementara, Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat keras berbahaya demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.
"Apabila masyarakat mengetahui adanya peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang di lingkungan sekitarnya agar segera melaporkan ke kami untuk ditindaklanjuti," imbaunya.
Editor : Zainul Arifin