Permohonan Banding Ditolak, 3 Pembunuh Siswi di Jombang Tetap Dihukum Seumur Hidup
Sementara Lutfi Inahnu, dikatakan Demas relaas putusan bandingnya diterima JPU pada pekan lalu. Sehingga khusus untuk Lutfi, masih punya kesempatan untuk mengajukan upaya hukum lanjutan berupa kasasi.
"Tanggal putusannya memang berbeda untuk ketiga terdakwa ini, sehingga membuat batas menyikapi putusannya juga berbeda," ujarnya.
Diketahui, dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Jombang, 23 Oktober 2025, majelis hakim memvonis Adriansyah Putra Wijaya; Achmad Thoriq Firmansyah dan Lutfi Inahnu Feda dengan hukuman pidana seumur hidup.
Ketiganya divonis hukuman maksimal itu karena ketiganya secara bersama-sama terbukti melakukan pembunuhan dan penyerangan kepada kesusilaan (memperkosa) korban yang jasadnya ditemukan mengambang di aliran sungai di wilayah Kecamatan Megaluh pada 11 Februari 2024.
Editor : Zainul Arifin