get app
inews
Aa Text
Read Next : Motif di Balik Pembunuhan Wanita Tua di Jombang Diungkap AKBP Ardi: Pelaku Dendam Sering Dimarahi

Permohonan Banding Ditolak, 3 Pembunuh Siswi di Jombang Tetap Dihukum Seumur Hidup

Senin, 29 Desember 2025 | 22:02 WIB
header img
Ilustrasi, permohonan banding tiga pembunuh siswi di Jombang ditolak. (Foto: Istimewa).

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Upaya banding tiga terdakwa kasus pembunuhan terhadap PRA (19) siswi SMA di Jombang agar terhindar dari hukuman penjara seumur hidup berakhir dengan kegagalan.

Putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur menguatkan vonis hakim Pengadilan Negeri Jombang dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan, tersebut.

Tiga terdakwa yakni Adriansyah Putra Wijaya (18) Achmad Thoriq Firmansyah (18) dan Lutfi Inahnu Feda (32) dinyatakan tetap dihukum mati.

Jaksa Kejaksaan Negeri Jombang Aldi Demas Akira mengatakan sudah menerima relaas hasil banding ketiga terdakwa. "Untuk relaas hasil bandingnya sudah kami terima, dan semuanya putusannya sama, yakni menguatkan putusan PN Jombang, yakni penjara seumur hidup," ujar Aldi kepada wartawan, Senin (29/12/2025).

Dia menjelaskan, putusan banding untuk Adriansyah dan Thoriq, sudah dilakukan sejak akhir November lalu. Dan relaas alias pemberitahuannya diterima pada awal Desember 2025. "Dan sampai hari ini, keduanya tidak menyatakan upaya hukum lanjutan, dan karena sudah lebih 14 hari, perkaranya dinyatakan inkrah," ujarnya.

Sementara Lutfi Inahnu, dikatakan Demas relaas putusan bandingnya diterima JPU pada pekan lalu. Sehingga khusus untuk Lutfi, masih punya kesempatan untuk mengajukan upaya hukum lanjutan berupa kasasi.

"Tanggal putusannya memang berbeda untuk ketiga terdakwa ini, sehingga membuat batas menyikapi putusannya juga berbeda," ujarnya.

Diketahui, dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Jombang, 23 Oktober 2025, majelis hakim memvonis Adriansyah Putra Wijaya; Achmad Thoriq Firmansyah dan Lutfi Inahnu Feda dengan hukuman pidana seumur hidup.

Ketiganya divonis hukuman maksimal itu karena ketiganya secara bersama-sama terbukti melakukan pembunuhan dan penyerangan kepada kesusilaan (memperkosa) korban yang jasadnya ditemukan mengambang di aliran sungai di wilayah Kecamatan Megaluh pada 11 Februari 2024.

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut