4 Orang Jadi Tersangka Kasus Kebun Ganja Dalam Rumah Kontrakan di Jombang, Ada Pasutri!
JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Empat orang telah ditetapkan penyidik Satresnarkoba Polres Jombang sebagai tersangka kasus kebun ganja dalam rumah kontrakan di Jl Pakubuwono Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Mereka yakni Yulius (35) warga Desa Sidowarek Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang yang berdomisili di Kecamatan Gudo; Rama (43) asal Desa Tanjungtani Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk; Petrus Ridanto Busono Raharjo als Danto (58) asal Bantul Yogyakarta dan Ike Dewi Sartika (40) asal Buduran, Sidoarjo.
"Petrus merupakan residivis, dari Ike merupakan pasangan suami istri (pasutri) yang tinggal di Gang Lecci Desa Candimulyo Kecamatan Jombang," kata Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan di Mapolres, Kamis (18/12/2025).
Ardi menjelaskan bahwa proses pengungkapan kasus tersebut bermula dari penyelidikan atas informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di Jombang. Polisi kemudian menangkap Yulius di daerah Cukir Kecamatan Diwek.

Selanjut, dikembangkan dengan penangkapan dan penggerebekan Rama di rumah kontrakan di Desa Mojongapit, pada Senin, 15 Des 2025 sekira pukul 11.00 Wib. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 156 pohon ganja yang ditanam pada polibek di dalam rumah serta berada di pekarangan belakang rumah.
Tidak berhenti sampai di situ, penyidik kemudian membekuk jaringannya, yakni pasutri Petrus dan Ike di rumah kontrakannya dengan barang bukti ganja kering sebanyak 32,67 gram. "Keempat tersangka kami tahan," ucapnya.
Editor : Zainul Arifin