get app
inews
Aa Text
Read Next : Dijerat Pasal Berlapis, Penanam Ratusan Ganja di Rumah Kontrakan Jombang Terancam Hukuman Berat

4 Orang Jadi Tersangka Kasus Kebun Ganja Dalam Rumah Kontrakan di Jombang, Ada Pasutri!

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:57 WIB
header img
4 Orang Jadi Tersangka Kasus Kebun Ganja Dalam Rumah Kontrakan di Jombang, Ada Pasutri!. Foto: iNewsMojokerto/Zainul Arifin

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita biji Ganja jumlah total berat kotor 10,77 gram; lalu 29,62 gram ganja kering; 5,16 gram ganja basah; 156 batang ganja; handphone; uang Rp500 ribu; 5 buah toples berisi baceman daun ganja dan Alkohol; 3 sepeda motor; 3 buah alat blower beserta pipa; 7 kipas angin; 3 termometer; 6 AC portable; 1 timbangan elektronik; 10 buah gunting; alat semprot tumbuhan; satu sarung tangan; dan bungkus plastik kosong. 

Kasatresnarkoba Polres Jombang Iptu Bowo Tri Kuncoro menambahkan bahwa keempat tersangka dijerat dengan pasal berbeda, pada  Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. 

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut