get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi Lengkap Penggerebekan Kebun Ganja Dalam Rumah di Jombang, Berawal Dari Masalah Ini

Dijerat Pasal Berlapis, Penanam Ratusan Ganja di Rumah Kontrakan Jombang Terancam Hukuman Berat

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:53 WIB
header img
Dijerat Pasal Berlapis, Penanam Ganja di Rumah Kontrakan Jombang Terancam Hukuman Berat. Foto: iNewsMojokerto/Dok

Diketahui, R alias Rama ditangkap petugas Satresnarkoba saat penggerebekan kebun ganja dalam rumah kontrakan berlokasi di Jalan Pakubuwono Desa Mojongapit, Jombang, Jawa Timur pada Senin (15/12/2025), siang.

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan 110 batang pohon ganja hidup yang ditanam dalam pot. Selain itu, juga ganja yang sudah dipetik seberat 5,3 kilogram serta beberapa ganja yang direndam dalam toples.

Barang haram berikut sejumlah peralatan elektronik yang kemudian disita polisi itu ditemukan berada di dua kamar tidur, dapur, serta ruang belakang rumah kontrakan R, dilengkapi fasilitas pendingin ruangan.

"Pengungkapan kasus ini dari pengembangan kasus sebelumnya dengan tersangka Y (Yulius) yang ditangkap di Cukir, Diwek," ujar Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan di lokasi penggerebekan, saat itu.

Menurut Ardi, R mengaku ganja yang ditanam di rumahnya merupakan hasil pembibitan dari luar negeri dengan berbentuk biji (bibit) yang dibeli secara online.

"Hasil keterangan pelaku, sudah 3 bulan berjalan, (beroperasi) dan satu kali panen. Namun pengakuan itu masih kita dalami lagi," lanjutnya.

Ardi menambahkan berdasarkan pengakuan awal, motif pelaku dalam menanam ganja itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Pun demikian, penyidik masih terus mendalami guna mengungkap adanya keterlibatan pihak lain.

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut