get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi Lengkap Penggerebekan Kebun Ganja Dalam Rumah di Jombang, Berawal Dari Masalah Ini

Dijerat Pasal Berlapis, Penanam Ratusan Ganja di Rumah Kontrakan Jombang Terancam Hukuman Berat

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:53 WIB
header img
Dijerat Pasal Berlapis, Penanam Ganja di Rumah Kontrakan Jombang Terancam Hukuman Berat. Foto: iNewsMojokerto/Dok

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Rama alias R (43) penanam ratusan pohon ganja secara hidroponik di dalam rumah kontrakan di Jl Pakubuwono, Desa Mojongapit, Jombang Jawa Timur, yang digerebek oleh Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan bersama jajaran terancam hukuman berat, dia dijerat pasal berlapis.

Kasatresnarkoba Polres Jombang Iptu Bowo Tri Kuncoro menjelaskan, Rama dijerat dengan Pasal berlapis, yakni pasal 114 ayat 2 juncto pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurutnya, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi dari 1 kilogram dan atau setiap orang melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi dari 1 (satu) kilogram maka dapat dijerat pasal tersebut.

"Ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, atau pidana penjara seumur hidup, atau hukuman mati," kata Bowo kepada iNews Jombang, Selasa (16/12/2025).

Ia menambahkan bahwa Rama sudah pernah memanen ganja yang ditanam di dalam rumah kontrakannya. Sebagian besar yang dipanen, dijual kepada orang lain. "Ya, sempat sekali panen dan sudah dijual. Kalau hasil interogasi awal, di jual buat rokok," kata Bowo.. 

Menurut Bowo, tanaman mengandung senyawa psikoaktif tetrahidrokanabinol itu dijual Rama dengan harga sekitar Rp1.200 hingga Rp1.300 juta per 1 ons. Jika diakumulasi per kilogram, maka nilai uangnya sekitar Rp13 jutaan.

Hingga saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik berupaya mengembangkan kasus itu untuk mengungkap adanya keterlibatan pihak lain.

Diketahui, R alias Rama ditangkap petugas Satresnarkoba saat penggerebekan kebun ganja dalam rumah kontrakan berlokasi di Jalan Pakubuwono Desa Mojongapit, Jombang, Jawa Timur pada Senin (15/12/2025), siang.

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan 110 batang pohon ganja hidup yang ditanam dalam pot. Selain itu, juga ganja yang sudah dipetik seberat 5,3 kilogram serta beberapa ganja yang direndam dalam toples.

Barang haram berikut sejumlah peralatan elektronik yang kemudian disita polisi itu ditemukan berada di dua kamar tidur, dapur, serta ruang belakang rumah kontrakan R, dilengkapi fasilitas pendingin ruangan.

"Pengungkapan kasus ini dari pengembangan kasus sebelumnya dengan tersangka Y (Yulius) yang ditangkap di Cukir, Diwek," ujar Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan di lokasi penggerebekan, saat itu.

Menurut Ardi, R mengaku ganja yang ditanam di rumahnya merupakan hasil pembibitan dari luar negeri dengan berbentuk biji (bibit) yang dibeli secara online.

"Hasil keterangan pelaku, sudah 3 bulan berjalan, (beroperasi) dan satu kali panen. Namun pengakuan itu masih kita dalami lagi," lanjutnya.

Ardi menambahkan berdasarkan pengakuan awal, motif pelaku dalam menanam ganja itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Pun demikian, penyidik masih terus mendalami guna mengungkap adanya keterlibatan pihak lain.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut