get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejagung Pamerkan Uang Sitaan Rp479 Miliar Dari Kasus TPPU Duta Palma, Pecahan Rp100 Ribu Menggunung

Terbukti Lakukan TPPU, Hukuman Nikita Mirzani Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara

Selasa, 09 Desember 2025 | 15:16 WIB
header img
Artis Nikita Mirzani. Foto: Ravie Wardani

“Kalau di Pengadilan Negeri itu tidak terbukti pencucian uangnya. Di Pengadilan Tinggi, menurut majelis, terbukti juga pencucian uangnya. Jadi dua dakwaan kumulatif itu terbukti,” kata Albertina dikutip dari iNews.id.

“Kalau di PN terbukti hanya satu, Undang-Undang ITE-nya. Kalau di Pengadilan Tinggi terbukti dua-duanya, ITE dan juga pencucian uang,” sambungnya.

Albertina menambahkan bahwa terdakwa Nikita Mirzani masih memiliki hak untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Nikita Mirzani dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar terkait kasus pengancaman dan pemerasan kepada Reza Gladys. Nikita Mirzani kemudian mengajukan banding berharap bebas usai mengajukan banding dengan harapan bebas dari penjara.

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut