get app
inews
Aa Text
Read Next : Direktur Hubungan Kelembagaan Jadi Tersangka Korupsi, Ini Respon PT SGN

Kejagung Pamerkan Uang Sitaan Rp479 Miliar Dari Kasus TPPU Duta Palma, Pecahan Rp100 Ribu Menggunung

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:16 WIB
header img
tumpukan uang Rp479 miliar yang disita Kejagung atas kasus TPPU Duta Palma. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, INEWSMOJOKERTO.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang senilai Rp479 miliar dalam lanjutan penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat PT Duta Palma Group, dengan terdakwa korporasi PT Darmex Plantations. Uang tersebut ditampilkan dalam bentuk pecahan Rp100.000.

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno, menjelaskan bahwa penyitaan ini merupakan perkembangan dari perkara TPPU PT Duta Palma Group yang telah memasuki tahap penuntutan.

Dalam proses persidangan, penyidik menemukan indikasi bahwa dua anak perusahaan PT Darmex Plantations, yakni PT Deli Muda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa, berencana mengalirkan dana hasil kejahatan tersebut ke Hong Kong melalui layanan perbankan.

"Kemudian penyidik melakukan koordinasi dengan penuntut umum, dan selanjutnya penyidik melakukan pemblokiran terhadap jumlah uang tersebut sebesar Rp479.175.079.148," ujar Sutikno dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (8/5/2025).

Setelah dilakukan pemblokiran, penyidik melanjutkan proses hukum dengan menyita dana tersebut sebagai barang bukti. Penyitaan dilakukan dari dua entitas korporasi dengan nominal yang berbeda.

"Pertama uang sebesar Rp376.138.264.001 disita dari PT Deli Muda Perkasa. Kemudian yang kedua, uang sebesar Rp103.036.815.147 disita dari PT Taluk Kuantan Perkasa," lanjutnya.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut