Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Hukuman Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Ajukan Kasasi
Advertisement . Scroll to see content

Terbukti Lakukan TPPU, Hukuman Nikita Mirzani Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara

Selasa, 09 Desember 2025 | 15:16 WIB
  • author Ravie Wardani
Terbukti Lakukan TPPU, Hukuman Nikita Mirzani Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara
Artis Nikita Mirzani. Foto: Ravie Wardani

JAKARTA, iNewsMojokerto.id - Hukuman artis Nikita Mirzani diperberat menjadi 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).  Putusan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang banding yang digelar terbuka untuk umum pada Selasa (9/12/2025).

Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya tampak tidak menghadiri persidangan. Pantauan di lokasi, ruang sidang tampak hanya dipenuhi oleh awak media dan pengunjung sidang. 

Dalam pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim, Sri Andini SH membacakan amar putusan dengan menyatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik. Nikita Mirzani juga disebut terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

Untuk itu, majelis hakim memutuskan Nikita Mirzani dipidana 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara. Putusan ini justru memperberat vonis sebelumnya yaitu 4 tahun penjara.

Setelah persidangan, Wakil Ketua PT DKI Jakarta, Dr Albertina, memberikan penjelasan kepada awak media mengenai alasan majelis memperberat hukuman terdakwa. Alasan hukuman Nikita Mirzani diperberat, karena pada di Pengadilan Tinggi, Nikmir justru terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Editor: Zainul Arifin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut