SURABAYA, iNewsMojokerto.id - Suasana di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mendadak riuh dengan kedatangan Irwan Mussry, suami dari artis ternama Maia Estianty. Irwan, yang juga merupakan Direktur PT Time International Group, hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Eko Darmanto.
Irwan tiba di pengadilan sekitar pukul 09.30 WIB bersama tim kuasa hukumnya. Penampilannya yang berwibawa dengan kemeja batik lengan panjang berwarna biru dan celana hitam menarik perhatian banyak orang. Tanpa banyak basa-basi, ia langsung menuju Ruang Sidang Cakra untuk memberikan kesaksiannya.
Di hadapan majelis hakim, Irwan langsung dihadapkan dengan pertanyaan tajam mengenai dana Rp100 juta yang diduga sebagai gratifikasi kepada Eko Darmanto. Namun, dengan tenang Irwan menjelaskan bahwa uang tersebut sebenarnya merupakan pinjaman kepada Rendhie Okjiasmoko, seorang konsultan impor PT Time International Group yang juga teman SMP-nya.
"Rendhie ini teman saya sejak SMP. Jadi, saya meminjamkan uang tersebut dengan menggunakan cek," jelas Irwan, menepis dugaan gratifikasi.
Irwan mengungkapkan bahwa dirinya tidak tahu jika uang Rp100 juta tersebut digunakan untuk kepentingan Eko Darmanto terkait masalah kepabeanan. Ia menegaskan bahwa uang itu dipinjam oleh Rendhie dan telah dikembalikan secara bertahap.
"Saya baru mengetahui bahwa uang yang dipinjam oleh Rendhie diberikan kepada Eko Darmanto melalui rekening Ayu Andini ketika saya dimintai keterangan oleh KPK dan ditunjukkan buktinya," beber Irwan, dengan nada serius.
Kesaksian Irwan Mussry semakin membuka tabir misteri kasus ini. Keterangan yang diberikan menambah bumbu cerita dalam sidang yang menarik perhatian publik ini. Apakah kesaksian Irwan akan mempengaruhi jalannya kasus? Kita tunggu perkembangan selanjutnya.
Editor : Arif Ardliyanto