get app
inews
Aa Text
Read Next : Jaringan Peredaran Ribuan Pil Dobel L di Nganjuk Terbongkar, Tiga Pemuda Ditangkap

Nekat Buka Lapak Jualan Pil Koplo di Pinggir Jalan Nganjuk, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

Senin, 01 Desember 2025 | 12:23 WIB
header img
Nekat Buka Lapak Jualan Pil Koplo di Pinggir Jalan Nganjuk, Dua Pemuda Ditangkap Polisi. Foto: iNewsMojokerto/Zainul Arifin

Ketika diinterogasi, Tomi mengakui dan masih menyimpan pil koplo di rumahnya. Saat digeledah, polisi menemukan total 2.390 butir pil dobel L dalam botol warna putih dan toples. Pria yang sehari-hari bertani itu pun pasrah dan mengaku ribuan obat terlarang itu didapat dari teman satu kampungnya, yakni Nanang alias Paejo yang bekerja sopir.

Seketika, polisi bergerak menuju ke rumah Nanang untuk melakukan penangkapan dengan barang bukti 1 unit HP warna hitam yang dipegang di tangan kanan serta uang hasil penjualan pil dobel L sejumlah Rp. 400.000 di saku celana depan sebelah kanan.

"Kedua tersangka saat ini masih pemeriksaan untuk dikembangkan kasusnya. Kami menduga mereka ini lebih dari satu kali transaksi di pinggir jalan," kata Sugiarto.

Atas perbuatannya mengedarkan sediaan farmasi tanpa memenuhi standar, Tomi dan Nanang terancam hukuman lama di penjara. Mereka dijerat pasal 435 dan atau pasal 436 Undang Undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) huruf ke 1e KUHP.

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut