get app
inews
Aa Text
Read Next : Penyelundupan Miras dari Grobogan ke Jombang Digagalkan Polisi, Begini Modusnya

Ditangkap Polisi, Kipli Simpan Sabu dan 25.718 Butir Pil Koplo di Rumah Jombang

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:20 WIB
header img
Tersangka dalam pemeriksaan di ruang Satresnarkoba Polres Jombang. Foto InewsMojokerto/Zainul Arifin

JOMBANG, iNEWSMJOKERTO.ID - Pemuda inisial Kr alias Kipli (32) tak berkutik saat ditangkap tim Satresnarkoba Polres Jombang di rumahnya Desa Brambang, Kecamatan Diwek, Jombang karena terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu serta pil koplo jenis dobel L.

Dari tangan Kipli, polisi menyita sebanyak 3 paket sabu dengan berat 0,94 gram; 26 plastik dengan total keseluruhan sebanyak 25.718 butir pil dobel L; 1 timbangan digital; 1 skrop sedotan plastik; 2 buah dompet; 1 buah tas ransel; 1 unit HP dan uang tunai Rp170 ribu di rumahnya.

Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani mengungkapkan penangkapan pekerja serabutan tersebut hasil pengembangan seorang pengguna sabu-sabu yang telah diamankan sebelumnya.

"Tersangka Kipli mendapat sabu dari pria berinisial H asal Desa Jombatan Kabupaten Jombang yang kini dalam pencarian. Sabu-sabu tersebut diranjau di wilayah pasar sepanjang," kata AKP Ahmad Yani, dikonfirmasi InewsMojokerto.id, Rabu, (13/5/2025).

Dia menjelaskan, tersangka juga mendapat titipan sabu sebanyak 10 gram dan pil dobel L sebanyak 30 plastik (lotop) yang masing-masing berisi 1000 butir sehingga total keseluruhan sebanyak 30.000 butir.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut