Pengusaha Warung dan Mantri Bank di Kediri Jadi Tersangka Korupsi Rp4,8 Miliar, Begini Kasusnya
KEDIRI, iNewsMojokerto.id – Pengusaha warung makan berinisial YW, dan oknum pegawai bank (mantri) YP di Kediri ditetapkan menjadi tersangka korupsi, kasus kredit fiktif di salah satu Bank BUMN Unit Kras pada periode 2023 hingga 2024.
Kedua perempuan itu ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri pada Kamis, 11 September 2025, setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap mereka. Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan bukti kuat yang mengarah pada praktik kredit fiktif yang merugikan keuangan negara hingga Rp4,8 miliar.
“YW dan YP resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kediri,” ujar Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi.
Kasus dugaan korupsi ini bermula pada 2022 lalu, YW, pengusaha warung makan asal Kecamatan Kras, mengalami kesulitan keuangan. Upaya pengajuan kredit ke bank atas namanya sendiri ditolak. Ia lantas mengajukan pinjaman atas nama pihak lain yang ternyata disetujui dengan bantuan YP, seorang mantri di Bank BUMN Unit Kras.
Kredit itu disetujui oleh IR, pejabat pemutus kredit di bank tersebut, meski data dan tujuannya tidak sesuai kenyataan. Dana hasil pinjaman digunakan sepenuhnya oleh YW, tanpa sepengetahuan pemilik nama yang dicatut.
Editor : Zainul Arifin