Dua Pegawai Bank BUMN Cabang Pare Kediri Ditahan Kasus Kredit Fiktif, Begini Modusnya

KEDIRI, iNewsMojokerto.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menahan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi kredit Fiktif Bank BUMN Cabang Pare Kediri. Dua di antaranya pegawai bank, AS dan OS, lalu seorang calo inisialnya S.
Modusnya, AS dan OS mengatur dan memuluskan pengajuan pinjaman dengan menggunakan nama orang lain dan sertifikat atas nama para nasabah fiktif sebagai jaminan melalui calo S dari warga AP.
Perkara dugaan korupsi kredit fiktif bermula pada akhir 2022, seorang warga, AP mengajukan kredit kepada Bank BUMN Cabang Pare Kediri yang difasilitasi AS, yang menjabat sebagai Relationship Manager bank.
Oleh AS, AP dikenalkan kepada S yang dikenal memiliki koneksi dalam pengurusan kredit. Calon ini menawarkan jasa untuk membantu AP mendapat pinjaman, namun dengan syarat pengajuan dilakukan menggunakan nama orang lain dan sertifikat atas nama para "nasabah fiktif" tersebut dikumpulkan sebagai jaminan.
"Selanjutnya, seluruh dokumen dan persyaratan kredit difabrikasi oleh S dan diserahkan kepada OS, yang kemudian meneruskannya kepada AS," kata Iwan.
Editor : Arif Ardliyanto