Pengusaha Warung dan Mantri Bank di Kediri Jadi Tersangka Korupsi Rp4,8 Miliar, Begini Kasusnya
Parahnya, saat pinjaman pertama mulai macet, YW kembali mengajukan kredit fiktif kedua dengan pola yang sama untuk menutup tunggakan sebelumnya. Tindakan irh terus berulang, hingga akhirnya audit internal bank pada 2023 menemukan adanya penyimpangan serius.
Iwan mengungkapkan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 04/LHP-INV/KAP-WH.2.1217/08/2025 tanggal 20 Agustus 2025, terungkap bahwa praktik kredit fiktif tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.855.000.000.
Kejari Kabupaten Kediri menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Penyidik masih terus mengembangkan, yang kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam lingkaran penyimpangan kredit di bank BUMN tersebut.
“Kami tidak akan mentolerir praktik korupsi, apalagi yang melibatkan keuangan negara dan menyalahgunakan sistem perbankan,” imbuhnya.
Editor : Zainul Arifin