Mutilasi Teman Dekat, Terdakwa Pembunuhan di Jombang Dituntut Penjara Seumur Hidup
Setelah pembacaan tuntutan, Majelis Hakim PN Jombang yang diketuai oleh Faisal Akbaruddin Taqwa memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasehat hukumnya. "Setelah mendengarkan tuntutan, silahkan terdakwa berkonsultasi dengan penasehat hukum," katanya.
Menanggapi tuntutan JPU, penasehat hukum terdakwa, Ahmad Umar Faruq memastikan bakal melakukan upaya pembelaan. "Kami pastikan bakal mengajukan pledoi pada sidang lanjutan pekan depan," singkatnya.
Terdakwa Eko Fitrianto warga Dusun Plosowedi, Desa Plosogeneng Kabupaten Jombang membunuh dan memutilasi teman dekatnya Agus Sholeh warga Jalan Ibrahim Gang I, Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek pada 8 Februari 2025 saat keduanya sama-sama mengonsumsi miras di area persawahan Dusun Dukuhmireng, Desa Dukuharum, Kecamatan Megaluh.
Saat itu, terjadi Cekcok hingga Eko naik pitam. Ia memukuli wajah dan kepala Agus menggunakan tangan kosong, lalu menendang dadanya hingga pingsan. Setelah korban tak sadarkan diri, Eko menyeret tubuh Agus ke saluran irigasi sawah dan memutilasi bagian kepala korban menggunakan sosrok—alat tajam yang biasa ia pakai untuk menguliti kayu.
Potongan tubuh Agus lalu dibuang secara terpisah. Potongan tubuh ditemukan di saluran irigasi sawah Dusun Dukuhmireng, Desa Dukuharum, Megaluh Rabu (12/2/2025) sekitar pukul 12.00. Sore harinya, potongan kepala ditemukan warga di pinggir Sungai Konto, Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang. Setelah pertemuan tersebut, Satreskrim Polres Jombang menangkap Eko di rumahnya.
Editor : Zainul Arifin