get app
inews
Aa Text
Read Next : Ceramah dan Tabligh di Masjid-masjid, Cara Kapolres Jombang Bentengi Warga Dari Pengaruh Narkoba

Mutilasi Teman Dekat, Terdakwa Pembunuhan di Jombang Dituntut Penjara Seumur Hidup

Rabu, 10 September 2025 | 15:51 WIB
header img
Sidang kasus pembunuhan disertai mutilasi teman dekat di PN Jombang. Foto: iNewsMojokerto/Zainul Arifin

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Agus Sholeh (37), Eko Fitrianto (38), dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di ruang Kusuma Atmaja Pengadilan Negeri Jombang, Rabu (10/9/2025).

Terdakwa Eko Fitrianto dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh JPU karena ada niatan awal untuk melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap teman dekatnya ketika sama-sama bekerja di sebuah pabrik pengolahan kayu di Jombang.

"Kami selaku JPU dari Kejaksaan Negeri Jombang meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan penjara seumur hidup, karena memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP, " kata JPU Misbahul Amin, membacakan tuntutan.

Dalam pasal 340 KUHP menyebutkan barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling lama dua puluh tahun penjara.

Selain tuntutan primer, JPU juga menjerat terdakwa dengan pasal 338 KUHP, tentang tindak pidana pembunuhan. "Selain tuntutan primer, perbuatan terdakwa juga memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan. Maka kami juga menuntutnya dengan pasal 338 KUHP, " pungkas Amin.

Setelah pembacaan tuntutan, Majelis Hakim PN Jombang yang diketuai oleh Faisal Akbaruddin Taqwa memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasehat hukumnya.  "Setelah mendengarkan tuntutan, silahkan terdakwa berkonsultasi dengan penasehat hukum," katanya.

Menanggapi tuntutan JPU, penasehat hukum terdakwa, Ahmad Umar Faruq memastikan bakal melakukan upaya pembelaan. "Kami pastikan bakal mengajukan pledoi pada sidang lanjutan pekan depan," singkatnya.

Terdakwa Eko Fitrianto warga Dusun Plosowedi, Desa Plosogeneng Kabupaten Jombang membunuh dan memutilasi teman dekatnya Agus Sholeh warga Jalan Ibrahim Gang I, Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek pada 8 Februari 2025 saat keduanya sama-sama mengonsumsi miras di area persawahan Dusun Dukuhmireng, Desa Dukuharum, Kecamatan Megaluh.

Saat itu, terjadi Cekcok hingga Eko naik pitam. Ia memukuli wajah dan kepala Agus menggunakan tangan kosong, lalu menendang dadanya hingga pingsan. Setelah korban tak sadarkan diri, Eko menyeret tubuh Agus ke saluran irigasi sawah dan memutilasi bagian kepala korban menggunakan sosrok—alat tajam yang biasa ia pakai untuk menguliti kayu.

Potongan tubuh Agus lalu dibuang secara terpisah. Potongan tubuh ditemukan di saluran irigasi sawah Dusun Dukuhmireng, Desa Dukuharum, Megaluh Rabu (12/2/2025) sekitar pukul 12.00. Sore harinya, potongan kepala ditemukan warga di pinggir Sungai Konto, Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang. Setelah pertemuan tersebut, Satreskrim Polres Jombang menangkap Eko di rumahnya.

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut