DPRD Jombang Terima Tunjangan Hingga Rp37 Juta Per Bulan, PKL: Rakyat Sengsara!
“Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan Kendaraan Dinas bagi Anggota DPRD, diberikan tunjangan transportasi sebesar Rp. 13.500.000,00,” demikian bunyi Pasal 11, ayat 3, Perbup Jombang Nomor 66 Tahun 2024.
Besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi anggota, wakil ketua dan Ketua DPRD Jombang tersebut, mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Sesuai Perbup Nomor 5 Tahun 2022, Ketua DPRD Jombang menerima tunjangan perumahan sebesar Rp29.200.000, Wakil Ketua sebesar Rp21.800.000, sedangkan anggota dewan menerima sebesar Rp18.800.000.
Dalam Perbup, diatur juga tunjangan transportasi sebesar Rp12.900.00 kepada setiap anggota dewan. Kedua jenis tunjangan tersebut diterima setiap bulan.
Fattah menilai tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi terlalu fantastis dan tidak realistis. Menurutnya, tunjangan tersebut tidak realistis sebab para anggota dewan merupakan warga Kabupaten Jombang dan tidak tinggal di luar daerah. Dirinya kembali meminta pemberian tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi anggota DPRD Jombang tersebut dicabut karena bertolak belakang dengan kondisi masyarakat.
Editor : Zainul Arifin