DPRD Jombang Terima Tunjangan Hingga Rp37 Juta Per Bulan, PKL: Rakyat Sengsara!
Saat tunjangan rumah untuk anggota DPR RI menjadi kontroversi, ternyata anggota DPRD Jombang selain gaji pokok, juga mendapat tunjangan perumahan dan transportasi per bulan sejak mereka dilantik menjadi anggota legislatif.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Jombang Nomor 66 Tahun 2024. Merujuk pada Perbup Jombang itu, setiap anggota, wakil ketua dan Ketua DPRD Jombang memperoleh tunjangan dengan nominal bervariasi.
“Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan Rumah Negara dan perlengkapannya bagi Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD dan Anggota DPRD, diberikan tunjangan perumahan dengan ketentuan sebagai berikut,” demikian kutipan Pasal 11, ayat 2, Perbup Jombang Nomor 66 Tahun 2024.
Berdasarkan Perbup yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025, Ketua DPRD menerima tunjangan perumahan sebesar Rp37.945.000 setiap bulan. Para Wakil Ketua DPRD Jombang memperoleh tunjangan sebesar Rp26.623.000, sedangkan setiap anggota DPRD Jombang menerima Rp18.865.000.
Disamping tunjangan transportasi setiap bulan, anggota legislatif juga memperoleh tunjangan transportasi dengan besaran masing-masing naik sebesar Rp13.500.000.
Editor : Zainul Arifin