get app
inews
Aa Text
Read Next : Mendadak Terkenal, Ini Sosok Dono Kasino Indro yang Dilantik Jadi DPRD

DPRD Jombang Terima Tunjangan Hingga Rp37 Juta Per Bulan, PKL: Rakyat Sengsara!

Rabu, 03 September 2025 | 11:33 WIB
header img
Gedung DPRD Jombang. Foto: iNewsMojokerto/Dok.Zainul Arifin

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Pedagang kaki lima (PKL) terus menyoroti tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Jombang, Jawa Timur yang jumlahnya lebih dari Rp37 juta lebih per bulan. Menurut mereka, tunjangan itu tidak sesuai dengan kondisi masyarakat saat ini.

"Masyarakat kita masih banyak yang susah, masih banyak yang sulit mencari pekerjaan. Masyarakat di Jombang juga butuh pembangunan yang memadai. DPRD selaku perwakilan Rakyat harusnya lebih peka dengan kondisi Masyarakat saat ini, bukan malah bersenang-senang diatas penderitaan Rakyat," kata Ketua Serikat Pedagang Kaki Lima (Spekal) Jombang, Joko Fattah Rochim.

Fattah mewakili ratusan PKL mendesak, Agar Pemerintah Jombang segera melakukan evaluasi atas besaran Tunjangan yang ada di DPRD Jombang demi terwujudnya peningkatan kesejahteraan Masyarakat dan pembangunan yang berkeadilan. 

"Tunjangan yang jumlahnya fantastis itu harus dicabut dan dievaluasi, jangan membuat rakyat sengsara, ini benar-benar menyakiti hati kami," tambahnya.

Isu tunjangan rumah anggota DPR kini tengah menjadi kontroversi. Anggota DPR RI periode 2024-2028 dapat tunjangan rumah Rp50 juta per bulan. Masyarakat pun melancarkan kritik keras mengingat wakil rakyat dinilai sudah berlimpah gaji, tunjangan, dan fasilitas. 

Saat tunjangan rumah untuk anggota DPR RI menjadi kontroversi, ternyata anggota DPRD Jombang selain gaji pokok, juga mendapat tunjangan perumahan dan transportasi per bulan sejak mereka dilantik menjadi anggota legislatif.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Jombang Nomor 66 Tahun 2024. Merujuk pada Perbup Jombang itu, setiap anggota, wakil ketua dan Ketua DPRD Jombang memperoleh tunjangan dengan nominal bervariasi.

“Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan Rumah Negara dan perlengkapannya bagi Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD dan Anggota DPRD, diberikan tunjangan perumahan dengan ketentuan sebagai berikut,” demikian kutipan Pasal 11, ayat 2, Perbup Jombang Nomor 66 Tahun 2024.

Berdasarkan Perbup yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025, Ketua DPRD menerima tunjangan perumahan sebesar Rp37.945.000 setiap bulan. Para Wakil Ketua DPRD Jombang memperoleh tunjangan sebesar Rp26.623.000, sedangkan setiap anggota DPRD Jombang menerima Rp18.865.000.

Disamping tunjangan transportasi setiap bulan, anggota legislatif juga memperoleh tunjangan transportasi dengan besaran masing-masing naik sebesar Rp13.500.000.

“Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan Kendaraan Dinas bagi Anggota DPRD, diberikan tunjangan transportasi sebesar Rp. 13.500.000,00,” demikian bunyi Pasal 11, ayat 3, Perbup Jombang Nomor 66 Tahun 2024.

Besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi anggota, wakil ketua dan Ketua DPRD Jombang tersebut, mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Sesuai Perbup Nomor 5 Tahun 2022, Ketua DPRD Jombang menerima tunjangan perumahan sebesar Rp29.200.000, Wakil Ketua sebesar Rp21.800.000, sedangkan anggota dewan menerima sebesar Rp18.800.000.

Dalam Perbup, diatur juga tunjangan transportasi sebesar Rp12.900.00 kepada setiap anggota dewan. Kedua jenis tunjangan tersebut diterima setiap bulan.

Fattah menilai tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi terlalu fantastis dan tidak realistis. Menurutnya, tunjangan tersebut tidak realistis sebab para anggota dewan merupakan warga Kabupaten Jombang dan tidak tinggal di luar daerah. Dirinya kembali meminta pemberian tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi anggota DPRD Jombang tersebut dicabut karena bertolak belakang dengan kondisi masyarakat.

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut