Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Hijriah Sabtu 21 Maret 2026
Advertisement . Scroll to see content

Sah! 4 Pasangan Kawin Siri di Kota Mojokerto Resmi Miliki Akta Nikah

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:54 WIB
  • author Zainul Arifin
Sah! 4 Pasangan Kawin Siri di Kota Mojokerto Resmi Miliki Akta Nikah
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat menyerahkan akta nikah dan KK. (Foto: Ist)

MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Empat pasangan suami istri di Kota Mojokerto yang sebelumnya kawin siri kini memiliki akta nikah setelah mengikuti seremoni sidang isbat nikah terpadu di Pendopo Sabha Kridatama Rumah Rakyat.

Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menyerahkan secara simbolis akta nikah dan kartu keluarga (KK) kepada empat pasangan tersebut usai dikirab dari Kantor Baznas Kota Mojokerto menuju Rumah Rakyat.

Diketahui, Pemerintah Kota Mojokerto memfasilitasi masyarakat untuk memperoleh legalitas perkawinan melalui program Sinergitas Pelayanan Terpadu Ciptakan Perkawinan Tercatat (Si Pandu Cinta). 

Program ini merupakan hasil sinergi Pemerintah Kota Mojokerto bersama Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan Baznas Kota Mojokerto untuk membantu masyarakat memperoleh status perkawinan yang sah serta tercatat dalam administrasi negara.

Ning Ita mengatakan, program tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Kota Mojokerto. Baik terkait pernikahan, kelahiran, kematian maupun dokumen kependudukan lainnya yang semuanya harus tercatat dengan baik.

Selain itu, Kota Mojokerto menjadi salah satu dari 40 kabupaten/kota di Indonesia yang ditunjuk sebagai daerah percontohan digitalisasi administrasi kependudukan. Karena itu, pemerintah menargetkan seluruh warga memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD).

"Semua layanan administrasi kependudukan kami dorong tertib, mulai dari pencatatan perkawinan, kelahiran, kematian hingga penerbitan KTP dan KIA, karena Kota Mojokerto wajib mencapai 100 persen kepemilikan IKD," ujarnya.

Si Pandu Cinta diharapkan akan semakin banyak masyarakat memiliki status perkawinan tercatat secara sah sehingga memperoleh kepastian hukum sekaligus kemudahan dalam mengakses berbagai layanan administrasi kependudukan.

Editor: Zainul Arifin

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut