Siasat Licik 3 Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Gresik, Sembunyikan Sabu di Sampah dan Kaos Kaki
GRESIK, iNewsMojokerto.id - Terungkap siasat licik tiga pelaku pengedar narkoba saat ditangkap tim satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik. Mereka menyembunyikan sabu di sampah dan kaos kaki saat polisi menggeledahnya pada Rabu 30 Juli lalu.
Pelaku perempuan berinisial N (48) warga Desa Karangandong, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik menyembunyikan empat paket sabu berat total 0,748 gram di tempat sampah samping rumahnya.
"Sengaja disembunyikan di tempat sampah untuk mengelabuhi petugas. Kami juga menduga barang itu akan diambil seseorang yang memesan, namun pelaku lebih dulu tertangkap," kata Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani, Selasa (12/8/2025).
Dari keterangan N, barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria lanjut usia berinisial S (62). Tim Satresnarkoba bergerak cepat dan menangkap S di rumahnya Desa Watestanjung, Wringinanom, Gresik.
"S mengaku mendapat pasokan sabu dari A (53), yang selanjutnya kami tangkap di rumahnya Desa Tawangsari, Kecamatan Taman, Sidoarjo," katanya.
Dikatakan Ahmad Yani, dalam penggerebekan, polisi menemukan tujuh paket sabu dengan total berat 1,339 gram yang disembunyikan dalam kaos kaki hitam, satu timbangan elektrik, satu pak plastik klip, dan satu unit ponsel.
"Dari hasil pemeriksaan, A mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial V yang hingga saat ini masih buron," tandas Yani.
Akibat perbuatannya, ketiga pengedar narkoba itu mendekam di dalam penjara. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Kepolisian setempat mengimbau agar masyarakat menjauhi narkoba dan aktif melaporkan ke Kantor Polisi jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.
Editor : Zainul Arifin