Warga Tarokan Ditangkap Polisi, 634 Butir Obat Terlarang Gagal Beredar di Kediri
Jum'at, 11 Juli 2025 | 21:01 WIB
"Kami masih berupaya mengembangkan kasus ini dengan mencari pemasok di atasnya. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik," kata Endro.
Akibat perbuatannya, Kenyot kini mendekam di dalam penjara. Dia dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Pengungkapan peredaran obat terlarang itu bagian dari komitmen Polres Kediri Kota memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan yang bersih dari narkoba.
Editor : Arif Ardliyanto