Kontraktor Hingga Pejabat Pemkot Mojokerto Jadi Tersangka Korupsi Proyek TBM Senilai Rp2,5 Miliar
Ia menegaskan, pihaknya terus mengembangkan kasus itu untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam korupsi secara berjamaah hingga menyebabkan kerugian negara Rp1.911.583.776 sebagaimana termuat dalam hasil audit BPKP.
"Proses hukum ini tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan kerugian negara dapat dipulihkan," tandasnya.
Kejari Kota Mojokerto sejauh ini telah menyegel proyek pembangunan food court berbentuk kapal di area TBM. Penyegelan proyek yang dibiayai APBD Kota Mojokerto senilai Rp2,5 miliar itu dilakukan pada 13 Januari 2025 lalu. Penyegelan dilakukan setelah jaksa rampung melakukan penyelidikan sejak 12 Agustus 2024, sebagaimana tertuang dalam surat perintah penyelidikan.
Editor : Arif Ardliyanto