get app
inews
Aa Text
Read Next : Dugan Korupsi Dana Hibah KONI Mojokerto: Usai 30 Orang Diperiksa, Giliran Saksi Ahli Dipanggil

Kontraktor Hingga Pejabat Pemkot Mojokerto Jadi Tersangka Korupsi Proyek TBM Senilai Rp2,5 Miliar

Selasa, 24 Juni 2025 | 19:14 WIB
header img
Salah satu tersangka memakai rompi tahanan Kejari Kota Mojokerto saat digelandang menuju mobil tahanan. Foto iNewsMojokerto/Aries

MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menetapkan 7 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Taman Bahari Mojopahit (TBM) senilai Rp2,5 Miliar yang berlokasi di Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.

Dua dari tujuh orang tersangka pejabat Pemkot Mojokerto. Yakni Sekretaris Dinas PUPERKIM Kota Mojokerto berinisial YS dan Kabid Penataan Ruang, Bangunan dan Bina Kontruksi Dinas PUPERKIM Kota Mojokerto berinisial YZ.

Sementara lima tersangka lainnya pihak swasta.  masing-masing Direktur CV Hasya Putera Mandiri berinisial MR merupakan kontraktor pelaksana pembangunan; HAS sebagai sub kontraktor pembangunan kapal mangkrak; MK selaku sub kontraktor pengerjaan cover kapal mangkrak sekaligus Direktur CV Sentosa Berkah Abadi; CI dan N, pelaksana proyek.

Kepala Kejari Kota Mojokerto Bobby Ruswin, menjelaskan, dari tujuh orang tersangka itu, lima orang telah resmi ditahan untuk kepentingan proses penyidikan. Sementara dua lainnya masih bebas lantaran tidak mendatangi panggilan penyidik. YS mangkir dari panggilan karena alasan sakit, sementara MR tanpa keterangan.

"Tujuh tersangka yang dijadwalkan hadir pada hari ini, hanya lima orang yang memenuhi panggilan penyidik dan langsung ditahan. Kami lakukan panggilan ulang terhadap dua orang yang tidak hadir," kata Bobby Ruswin dalam jumpa pers, Selasa (24/6/2025).

Ia menegaskan, pihaknya terus mengembangkan kasus itu untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam korupsi secara berjamaah hingga menyebabkan kerugian negara Rp1.911.583.776 sebagaimana termuat dalam hasil audit BPKP.

"Proses hukum ini tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan kerugian negara dapat dipulihkan," tandasnya.

Kejari Kota Mojokerto sejauh ini telah menyegel proyek pembangunan food court berbentuk kapal di area TBM. Penyegelan proyek yang dibiayai APBD Kota Mojokerto senilai Rp2,5 miliar itu dilakukan pada 13 Januari 2025 lalu. Penyegelan dilakukan setelah jaksa rampung melakukan penyelidikan sejak 12 Agustus 2024, sebagaimana tertuang dalam surat perintah penyelidikan.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut