Kontraktor Hingga Pejabat Pemkot Mojokerto Jadi Tersangka Korupsi Proyek TBM Senilai Rp2,5 Miliar

MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menetapkan 7 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Taman Bahari Mojopahit (TBM) senilai Rp2,5 Miliar yang berlokasi di Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
Dua dari tujuh orang tersangka pejabat Pemkot Mojokerto. Yakni Sekretaris Dinas PUPERKIM Kota Mojokerto berinisial YS dan Kabid Penataan Ruang, Bangunan dan Bina Kontruksi Dinas PUPERKIM Kota Mojokerto berinisial YZ.
Sementara lima tersangka lainnya pihak swasta. masing-masing Direktur CV Hasya Putera Mandiri berinisial MR merupakan kontraktor pelaksana pembangunan; HAS sebagai sub kontraktor pembangunan kapal mangkrak; MK selaku sub kontraktor pengerjaan cover kapal mangkrak sekaligus Direktur CV Sentosa Berkah Abadi; CI dan N, pelaksana proyek.
Kepala Kejari Kota Mojokerto Bobby Ruswin, menjelaskan, dari tujuh orang tersangka itu, lima orang telah resmi ditahan untuk kepentingan proses penyidikan. Sementara dua lainnya masih bebas lantaran tidak mendatangi panggilan penyidik. YS mangkir dari panggilan karena alasan sakit, sementara MR tanpa keterangan.
"Tujuh tersangka yang dijadwalkan hadir pada hari ini, hanya lima orang yang memenuhi panggilan penyidik dan langsung ditahan. Kami lakukan panggilan ulang terhadap dua orang yang tidak hadir," kata Bobby Ruswin dalam jumpa pers, Selasa (24/6/2025).
Editor : Arif Ardliyanto