Ditangkap Polisi, Kipli Simpan Sabu dan 25.718 Butir Pil Koplo di Rumah Jombang

Sabu-sabu oleh tersangka Kipli dibeli dengan harga Rp1.000.000 setiap gramnya, yang kemudian dijual eceran untuk paket setengah seharga Rp550.000,- sedangkan paket supra dengan harga Rp350.000. Sementara pil dobel L didapat dari mengambil secara diam-diam (mencukit) tanpa sepengetahuan H.
"Dimana masing-masing lotop diambil sebanyak 25 butir, sehingga tersangka mendapat sebanyak 450 butir pil dobel L yang kemudian dijual sendiri, untuk paket 1 boks 100 butir seharga Rp150.000 dan setengah boks atau 50 butir seharga Rp100.000," ujarnya.
Dari bisnis haram itu, AKP Ahmad Yani menyebut, Kipli banyak mendapatkan keuntungan. Setiap ia memasang 1 gram ranjauan sabu mendapatkan bayaran Rp50.000, dan setiap memasang ranjau pil dobel L per lotop mendapat bayaran Rp25.000.
"Tersangka juga menjual sabu-sabu dengan untung sebanyak Rp200.000 setiap gram, dan pil dobel L setiap setengah boks mendapat untung Rp100.000, lalu untuk satu boks keuntungannya Rp150.000," kata mantan Kanitreskrim Polsek Waru Sidoarjo ini.
Atas perbuatannya, Kipli kini mendekam di penjara. Ia dijerat pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 435 Jo 436 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.
Editor : Arif Ardliyanto