get app
inews
Aa Text
Read Next : Ditangkap Polisi, Kipli Simpan Sabu dan 25.718 Butir Pil Koplo di Rumah Jombang

Penyelundupan Miras dari Grobogan ke Jombang Digagalkan Polisi, Begini Modusnya

Selasa, 29 April 2025 | 19:35 WIB
header img
Penyelundupan Miras dari Grobogan ke Jombang Digagalkan Polisi, Begini Modusnya. Foto InewsMojokerto/Zainul Arifin

JOMBANG, iNEWSMOJOKERTO.ID - Satresnarkoba Polres Jombang berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan botol minuman keras (miras) dari Grobogan, Jawa Tengah dengan menangkap tiga orang pelaku AP (33) asal Klaten, R warga Grobogan dan AL (27) warga Jombang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani mengatakan minuman keras itu diselundupan dari Grobogan ke Jombang, menggunakan mobil Grandmax warna silver dengan nomor polisi AD 1419 RN yang dikemudikan oleh AP.

AP dan R pada saat itu dihentikan oleh Kanit I Satresnarkoba Ipda David Waluyo bersama anggota ketima melintas di jalan raya Desa Buduran, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang sekitar pukul 04.00 WIB. Saat kendaraan digeladah, ditemukan 8 karung dan 8 kardus berisi total 240 botol miras berbagai merek, di antaranya arak putih, arak bali, anggur merah, Iceland.

"Berdasarkan pengakuan sopir, dia hanya bertugas mengantar miras  ke rumah AL di Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang dengan bayaran Rp250 ribu," kata AKP Ahmad Yani, Selasa (29/4/2025).

Bergegas petugas menggelandang AP ke rumah AL. Tiba di sana, korps seragam coklat ini langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan 476 botol miras yang disimpan di dalam rumah yang selama ini diperjualbelikan tanpa izin alias ilegal. AP dan AL beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Jombang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut