get app
inews
Aa Text
Read Next : Jaringan Peredaran Narkoba di Nganjuk Terbongkar, Polisi Ungkap Bisnis Gelap Terorganisir

Ditangkap Polisi, Kipli Simpan Sabu dan 25.718 Butir Pil Koplo di Rumah Jombang

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:20 WIB
header img
Tersangka dalam pemeriksaan di ruang Satresnarkoba Polres Jombang. Foto InewsMojokerto/Zainul Arifin

JOMBANG, iNEWSMJOKERTO.ID - Pemuda inisial Kr alias Kipli (32) tak berkutik saat ditangkap tim Satresnarkoba Polres Jombang di rumahnya Desa Brambang, Kecamatan Diwek, Jombang karena terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu serta pil koplo jenis dobel L.

Dari tangan Kipli, polisi menyita sebanyak 3 paket sabu dengan berat 0,94 gram; 26 plastik dengan total keseluruhan sebanyak 25.718 butir pil dobel L; 1 timbangan digital; 1 skrop sedotan plastik; 2 buah dompet; 1 buah tas ransel; 1 unit HP dan uang tunai Rp170 ribu di rumahnya.

Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani mengungkapkan penangkapan pekerja serabutan tersebut hasil pengembangan seorang pengguna sabu-sabu yang telah diamankan sebelumnya.

"Tersangka Kipli mendapat sabu dari pria berinisial H asal Desa Jombatan Kabupaten Jombang yang kini dalam pencarian. Sabu-sabu tersebut diranjau di wilayah pasar sepanjang," kata AKP Ahmad Yani, dikonfirmasi InewsMojokerto.id, Rabu, (13/5/2025).

Dia menjelaskan, tersangka juga mendapat titipan sabu sebanyak 10 gram dan pil dobel L sebanyak 30 plastik (lotop) yang masing-masing berisi 1000 butir sehingga total keseluruhan sebanyak 30.000 butir.

Sabu-sabu oleh tersangka Kipli dibeli dengan harga Rp1.000.000 setiap gramnya, yang kemudian dijual eceran untuk paket setengah seharga Rp550.000,- sedangkan paket supra dengan harga Rp350.000. Sementara pil dobel L didapat dari mengambil secara diam-diam (mencukit) tanpa sepengetahuan H.

"Dimana masing-masing lotop diambil sebanyak 25 butir, sehingga tersangka mendapat sebanyak 450 butir pil dobel L yang kemudian dijual sendiri, untuk paket 1 boks 100 butir seharga Rp150.000 dan setengah boks atau 50 butir seharga Rp100.000," ujarnya.

Dari bisnis haram itu, AKP Ahmad Yani menyebut, Kipli banyak mendapatkan keuntungan. Setiap ia memasang 1 gram ranjauan sabu mendapatkan bayaran Rp50.000, dan setiap memasang ranjau pil dobel L per lotop mendapat bayaran Rp25.000.

"Tersangka juga menjual sabu-sabu dengan untung sebanyak Rp200.000 setiap gram, dan pil dobel L setiap setengah boks mendapat untung Rp100.000, lalu untuk satu boks keuntungannya Rp150.000," kata mantan Kanitreskrim Polsek Waru Sidoarjo ini.

Atas perbuatannya, Kipli kini mendekam di penjara. Ia dijerat pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 435 Jo 436 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut