Bulan Puasa, Pemuda di Jombang Malah Dagang Sabu-sabu dengan Modal Rp5 Juta

JOMBANG, iNEWSMOJOKERTO.ID - Bermodal Rp5 juta, Yongki warga Bareng, Jombang mencoba peruntungan dagang narkoba sabu-sabu di bulan puasa. Bukan untung yang didapat, justru malah masuk penjara. Sebab, bisnis haramnya terbongkar dan ditangkap polisi.
Pemuda 24 tahun tersebut ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Jombang pertengah bulan puasa ini di rumahnya sesaat setelah bertransaksi narkotika sabu-sabu dengan Faisol alias PT yang kini masih buronan.
Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani mengonfirmasi penangkapan Yongki, tersebut. Dia dibekuk dengan barang bukti 3,27 gram sabu-sabu, pipet kaca terdapat sisa sabu dengan berat kotor 1,95 gram, timbangan elektronik, pipet, uang sisa penjualan Rp500 ribu serta dua unit ponsel.
"Yongki sudah ditetapkan tersangka dan ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata AKP Yani kepada iNEWS, Rabu (19/3/2025).
Menurut AKP Yani, tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap alias serabutan. Penghasilannya yang tak menentu, membuat Yongki terjun bisnis baru, dagang narkoba. Harapannya, dapat untung besar sekaligus juga menikmati kristal haram itu.
Editor : Arif Ardliyanto