get app
inews
Aa Text
Read Next : Keroyok Pemain Jaranan saat Pentas, Dua Pemuda Kediri Ditangkap Polisi

Habib Bahar Bin Smith Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Anggota Banser

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:12 WIB
header img
Habib Bahar Bin Smith. Foto: (Dok. iNews)

TANGERANG, iNewsMojokerto.id - Habib Bahar Bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (banser) Kota Tangerang. 

Penetapan tersangka itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026. Status tersangka ditetapkan setelah Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota melakukan gelar perkara.

"Kita sudah menetapkan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur kepada wartawan, dikutip dari iNews.id, Minggu (1/2/2026).

Habib Bahar bin Smith selanjutnya dijadwalkan untuk diperiksa pada Kamis, 4 Februari 2026. "Mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ujar dia.

Bahar bin Smith dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan Juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut