Penggerebekan Warga Nganjuk di Warung Makan, Polisi Sita Ribuan Obat Terlarang dan 2,12 Gram Sabu
NGANJUK, iNewsMojokerto.id – Sebuah warung makan di wilayah Baron, Nganjuk digerebek polisi. Dua orang yang berada di dalam warung itu, HS (36), dan SL (39) warga Desa Malangsari, Kecamatan Tanjunganom ditangkap karena diduga pengedar narkoba.
Selain mereka, polisi juga menciduk FS (35), warga Desa Kurungrejo, Kecamatan Prambon di rumahnya. Dari ketiga pelaku, polisi menyita 2,12 Gram Sabu dan juga ribuan obat terlarang jenis pil dobel L sejumlah 3.143 butir.
Kasatresnarkoba Polres Nganjuk IPTU Sugiarto mengonfirmasi penggerebekan yang dilakukan anak buahnya, dalam pengembangan kasus sebelumnya dengan tersangka AS (40), warga Dusun Gading, Desa Sonoageng, Kecamatan Prambon, Nganjuk.
“Kami terus melakukan pengembangan dari kasus awal, dan hasilnya kami amankan tiga tersangka lain yang memiliki keterkaitan," kata Sugiarto, Selasa (15/7/2025).
"Jadi setelah kami mendapat informasi dari pembeli yang lebih dulu tertangkap. Semuanya mengarah ke jaringan sama, yang dikendalikan oleh AS (alm)," lanjut Sugiarto.
Editor : Arif Ardliyanto