Polisi Jombang Ringkus Lima Pengedar 3,5 Ons Sabu Jaringan Mojokerto, Begini Peran Para Pelaku

"Pera Ariadi yang komunikasi dengan Bandarnya sedangkan Awang yang mengambil dan meranjau sabu," tandasnya.
Sementara Iwan dan Ussofan ditangkap saat meranjau sabu di pinggir jalan Desa Selorejo Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Hasil pemeriksaan awal, Iwan mulai berjualan Narkotika jenis sabu pada pertengahan Maret 2025 dan Ussofan baru membantu penjualan/ pengiriman sabu pada April 2025 sebanyak 2 kali.
"Dari pengakuan, Iwan mendapatkan bahan sabu dari alias C sebanyak 2 kali yang pertama berat 1 ons atau 100 gram yang kedua dengan berat 2 Ons atau 200 Gram," kata AKP Yani.
Peran dari Iwan adalah mengemas dan mengirim sabu-sabu sesuai perintah dari alias C sedangkan Ussofan telah 2 kali membantu mengemas paket sabu dan juga pengiriman paket sabu yang akan di ranjau.
Dari bisnis haramnya itu, Iwan mendapatkan keuntungan saat pengambilan bahan sabu akan diberi uang Rp1.000.000, untuk biaya transport dan juga tiap pengiriman per titik ranjau mendapatkan uang Rp30.000, sedangkan tersangka Ussofan yang membantu Iwan mendapatkan keuntungan berupa mengonsumsi sabu secara gratis dan juga anak Ussofan diberi uang jajan.
AKP Yani menambahkan, dari kelima tersangka disita barang bukti sabu seberat 2,3 ons senilai 350 juta dengan ukuran harga sabu di pasaran Rp1 juta per gram. Kelima pelaku kini mendekam di penjara dengan jeratan pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Editor : Arif Ardliyanto