get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan Maut Bus Sugeng Rahayu Vs Dua Motor di Jalan KH Romli Tamim Jombang, 1 Orang Tewas

Terlibat Kecelakaan Maut di Jalan Romli Tamim Jombang, Polisi: Sopir Bus Akan Dipecat!

Senin, 22 Desember 2025 | 19:35 WIB
header img
Bus Sugeng Rahayu usai terlibat kecelakaan maut di jalur alternatif Jalan KH Romli Tamim Jombang pada Senin 22 Desember 2025. Foto: iNewsMojokerto/Jajang Sutris

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Sopir bus Sugeng Rahayu bernomor polisi W 7220 UP yang terlibat kecelakaan maut dengan dua sepeda motor di Jalan KH Romli Tamim, Sumbermulyo, Jogoroto, Jombang terancam diberhentikan (dipecat) pihak perusahaan.

Sebab, nekat melanggar lalu lintas dengan melintasi jalur yang dilarang meski sopir sudah diimbau pihak perusahaan. Sopir bus tersebut diketahui bernama Parluji (55) warga Desa Ngampel, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Kanitgakkum Satlantas Polres Jombang Ipda Siswanto mengonfirmasi pemberian sanksi tegas tersebut setelah menghubungi pihak manajemen Bus Sugeng Rahayu.

"Tadi sudah saya hubungi perusahaan bus, katanya setelah selesai proses penanganan ini, sopir diberhentikan (dipecat) dari tempat kerjanya," katanya kepada iNewsMojokerto.id, Senin (22/12/2025).

Jalur alternatif sepanjang Jalan Romli Tamim Sumbermulyo selama ini memang dilarang dilewati oleh bus umum. Kepolisian lalu lintas sudah menyampaikan imbauan larangan itu kepada semua PO Bus, termasuk Sugeng Rahayu. Pihak personalia PT Selamat Sugeng Rahayu juga telah menandatangani aturan, yang berlaku sejak 11 November 2025, lalu.

Aturan tersebut yakni untuk Rit 1 bus dilarang keras melewati Peterongan belok kiri (Jalan KH Romli Tamim) tembus Stasiun Jombang. Bus wajib melewati Peterongan lurus sesuai jalur yang ditentukan. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas oleh petugas.

"Bahwa, sudah bolak-balik diingatkan, bahkan mereka juga membuat pernyataan. Namun masih saja melanggar. Kami tidak segan untuk memberikan tindakan tegas kepada sopir yang terbukti melanggar," tegas Kasatlantas Polres Jombang, Iptu Rita Puspitasari, dikonfirmasi.

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut