Polisi Jombang Ringkus Lima Pengedar 3,5 Ons Sabu Jaringan Mojokerto, Begini Peran Para Pelaku

Dikatakan AKP Yani, Ariadi mendapatkan sabu dari Dalbo sebanyak 3 kali, yang diranjau di wilayah Mojosari Mojokerto. Pertama dan kedua masing-masing sebanyak 50 gram, dan ketiga sebanyak 100 gram, adapun yang mengambil barang ranjauan adalah Awang Hermanto.
Menurut AKP Yani, Ariadi membeli sabu seharga Rp750.000, setiap gramnya, kemudian dijual dalam paket setengah seharga Rp400.000 dan paket galon seharga Rp800.000 sampai Rp. 900.000. sehingga mendapat keuntungan Rp50.000 sampai Rp150.000 setiap gramnya.
Ariadi apabila disuruh Dalbo meranjau sabu dalam paket besar antara 5 sampai 20 gram, mendapat upah sebanyak Rp1.000.000 setiap kali memasang ranjauan. Ariadi menjual sabu kepada Ali Fiqri Firmansyah sebanyak 10 gram yang diranjau Awang Hermanto.
"Sabu tersebut oleh Ali Fiqri sudah dijual sebanyak 2 gram, setiap gram seharga Rp1.000.000, sehingga dia mendapat keuntungan sebanyak Rp100.000,- dan sisanya disita sebagai barang bukti," ujarnya.
AKP Yani mengatakan Ariadi merupakan residivis perkara narkotika dihukum selama 4 tahun, keluar pada tahun 2022 sedangkan Awang Hermanto merupakan Residivis perkara narkotika dihukum selama 1 tahun 6 bulan, keluar pada tahun 2022.
Editor : Arif Ardliyanto