SEOUL, iNewsMojokerto.id - Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol dilarang bepergian ke luar negeri pada Senin (9/12/2024) karena tengah diselidiki atas dugaan pengkhianatan dan pemberlakuan status darurat militer.
Kementerian Kehakiman Korsel segera mengeluarkan larangan tersebut setelah Kantor Penyelidikan Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) mengajukan permintaan resmi untuk mencegah Yoon meninggalkan negara.
Ketua CIO, Oh Dong Hoon, mengungkapkan dalam sidang parlemen bahwa ia telah memerintahkan penyelidik untuk mengajukan pencegahan perjalanan tersebut.
Sebelumnya, Yoon berhasil lolos dari upaya pemakzulan di Majelis Nasional pada Sabtu lalu. Pemungutan suara tidak dapat dilakukan karena sidang tidak memenuhi kuorum yang mensyaratkan kehadiran 200 dari 300 anggota parlemen.
Partai oposisi utama, Partai Demokrat, bersama 192 anggotanya, ditambah tiga anggota dari partai pendukung Yoon, Partai Kekuatan Rakyat (PPP), tidak mampu mencapai kuorum. Mayoritas anggota PPP memilih meninggalkan ruang sidang sebagai bentuk boikot terhadap pemungutan suara.
Namun, tekanan terhadap Yoon belum mereda. Partai Demokrat menyatakan akan terus mengupayakan pemakzulan dalam setiap sidang parlemen mendatang.
"Kami memutuskan untuk membubarkan sidang khusus setiap pekan serta melanjutkan (pemakzulan) pada setiap sidang pleno," kata Ketua Partai Demokrat, Yoon Jong Kun.
Upaya baru untuk memakzulkan Yoon diperkirakan akan diajukan kembali pada Rabu mendatang.
Partai Demokrat, bersama lima partai oposisi kecil, sebelumnya telah mengusulkan pemakzulan Yoon pada Kamis lalu. Mereka menuduh Yoon melanggar Konstitusi dan undang-undang lainnya dengan memberlakukan status darurat militer pada Selasa pekan lalu.
Status darurat tersebut hanya berlangsung selama enam jam sebelum akhirnya dibatalkan oleh parlemen.
Editor : Trisna Eka Adhitya