JAKARTA, iNewsMojokerto.id – Artikel ini akan membahas cara membayar pajak kendaraan yang terdaftar atas nama orang lain. Proses tersebut membutuhkan dokumen tertentu, termasuk surat kuasa, untuk memastikan pembayaran dilakukan sesuai peraturan.
Setiap pemilik kendaraan bermotor diwajibkan membayar pajak tahunan. Biasanya, pembayaran pajak ini dilakukan bersamaan dengan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan atau saat mengganti plat nomor kendaraan setiap lima tahun. Penting untuk membayar pajak sebelum jatuh tempo guna menghindari denda akibat keterlambatan.
Cara Membayar Pajak Kendaraan Atas Nama Orang Lain
Pembayaran pajak tahunan kendaraan dapat dilakukan di berbagai tempat, seperti kantor Samsat induk, gerai Samsat, atau layanan Samsat Keliling. Bagi yang tidak bisa hadir langsung, pembayaran juga dapat diwakilkan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Tahapan Membayar Pajak Kendaraan Tahunan Atas Nama Orang Lain
- Datang ke kantor Samsat, gerai Samsat, atau layanan Samsat Keliling.
- Ambil dan isi formulir perpanjangan STNK.
- Serahkan formulir beserta dokumen ke loket pendaftaran.
- Tunggu hingga petugas memanggil untuk memberikan rincian nominal pajak.
- Lakukan pembayaran pajak sesuai nominal di loket pembayaran.
- Tunggu hingga penerbitan STNK baru selesai di loket penyerahan.
- Pajak kendaraan tahunan telah selesai dibayarkan.
Tahapan Membayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Atas Nama Orang Lain
Editor : Trisna Eka Adhitya